Jerinx Ditahan karena Kasus IDI Kacung WHO, Istrinya Bagikan Makanan Bersama Tamara Bleszynski
Jerinx ditetapkan tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Provinis Bali pada 6 Juni 2020. Jerinx dilaporkan IDI atas postingan di Inst
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penggebuk drum band Superman Is Dead ( SID ) Jerix ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.
Jerinx ditetapkan tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Provinis Bali pada 6 Juni 2020.
Jerinx dilaporkan IDI atas postingan di Instagram.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Sementara itu istri Jerinx, Nora Alexandra berencana membagikan makanan bersama Tamara Bleszynski.
Dalam postingannya di Instagram, Nora Alexandra mengapresiasi Tamara Bleszynski.
"Hari ini saya bersama kawan2 perempuan saya akan membagikan nasi bungkus di @twice_bar jam 4 : 30,
saya bersama2 membagi nasi bungkus bersama kak @tamarableszynskiofficial
salute beliau mau berpartisipasi dengan masyarakat yg membutuhkan pangan gratis.
Dan kawan saya @luh_rider_bali juga akan mendampingi saya,
saya memang jarang terlihat aksi bagi2 pangan gratis di @twice_bar bukan berarti saya tak peduli,
tetapi memang saya menunggu moment dimana para perempuan mau bergabung bersama saya untuk turun ke jalan langsung.
Buat yg cinta @vlaminora sila datang bersama saya, terbuka, tanpa ada embel2 apapun, mau gabung silakan,