Nasib Remaja yang Disetubuhi Pacar karena Tak Direstui Orangtua, Sang Kekasih Diamankan Polisi
Gadis remaja yang disetubuhi pacar karena hubungannya tak diresui orangtua kini dititipkan ke rumah aman.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beberapa waktu lalu, warga dihebohkan dengan aksi nekat pasangan remaja di Lampung.
Pasangan remaja itu hubungannya tak direstui oleh orangtua wanita.
Alhasil, pelaku mengajak kekasihnya untuk melakukan persetubuhan.
Aksi itu pun diketahui oleh orangtua korban dan pelaku dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap polisi, pelaku mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi sang kekasih.
Namun tampaknya hal itu tidak disetujui oleh orangtua korban.
Lalu bagaimana dengan nasib korban setelah sang kekasih ditahan polisi?
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com Kamis (13/8/2020), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah merujuk anak korban persetubuhan di Kecamatan Terbanggi Besar ke rumah aman di Bandar Lampung.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, korban D (17) akan dititipkan di rumah aman guna pemulihan psikologisnya karena mengalami tekanan dan trauma.
"Hari ini korban kita rujuk ke rumah aman (Dissos) Provinsi Lampung. Ini perlu dilakukan untuk pemulihan korban atas apa yang ia alami sebelumnya," kata Eko Yuono, Kamis (13/8/2020).
• Tak Direstui Orang Tua, Pria Ini Nekat Setubuhi Sang Kekasih, Pelaku: Saya Siap Tanggung Jawab!
• Hubungan Tak Direstui Orangtua, Pria Ini Nekat Setubuhi Kekasihnya, Pelaku: Saya Siap Nikahin Dia
Eko melanjutkan, D akan tinggal di rumah aman Bandar Lampung untuk jangka waktu tiga hari ke depan dan paling lama 15 hari.
"Nanti D akan diberikan Trauma Healing, pendampingan psikologis, serta pendampingan lainnya dari LPA dan Pekerja Sosial Dissos," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, D warga Kelurahan Yukum Jaya mengalami kasus persetubuhan yang dilakukan oleh teman lelakinya AS (19).
Hubungan asmara yang D dan AS jalin sejak satu tahun terakhir tak mendapat restu orangtua D.
Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung.
Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.
Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.
Keduanya pun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan.
Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
• Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara
• Tertidur saat Jaga Ibunya yang Sakit, Remaja Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.
Akan Bertanggung Jawab

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).
Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.
Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.
• Kisah Gadis Disetubuhi Ayah Sejak Masih SMP, 7 Tahun Baru Terbongkar Setelah Tantenya Jadi Korban
• Terungkap! Janda yang Tewas di Ranjang Apartemen Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Pakai Palu
"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.
Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.
Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu. (TribunnewsBogor.com/TribunLampung.com)