Anaknya Gugat Harta Warisan Gara-gara Dapur, Ningsih Kesal : Pokoknya Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Ningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto,

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Telah masuk ke tahap pengadilan, kasus gugatan harta warisan dari seorang anak kepada ibunya di Lombok bergulir kian panas.

Diwartakan sebelumnya, seorang wanita asal Lombok Tengah, Praya Tiningsih (52) mengaku syok ketika digugat anaknya terkait harta warisan.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan terhadap Ningsih, sapaan Tiningsih, dari anaknya, Rully Wijayanto (32) bermula dari perseteruan terkait dapur.

Tak diizinkan membuat ruang tamu dan dapur, Rully bersitegang dengan sang ibu.

Hingga akhirnya, Rully menggugat tanah warisan peninggalan sang ayah, Asroni Husnan yang meninggal pada 29 Agustus 2019 kepada Ningsih.

Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari rasa kecewa lantaran ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Bunuh Diri Loncat dari Apartemen Lantai 53, Wanita Ini Tulis Surat Wasiat Singgung Harta Warisan

Fakta Sidang Pembunuhan Pupung, Aulia Kesuma Ributkan Akta Warisan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri

Gugatan Rully Masuk ke Persidangan

Memasuki sidang keempat, kasus gugatan warisan dari seorang anak kepada ibunya memasuki babak baru.

Menggugat sang ibu, Rully tetap dengan pendiriannya, menginginkan agar warisan itu tetap dibagi.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved