Tak Direstui untuk Menikah Lagi, Suami Bacok Tubuh Sang Istri: Saya Tidak Mau Cerai

Tak rela suaminya poligami dan Menikah lagi, sang istri pun meminta cerai sehingga memunculkan kemarahan sang suami.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustrasi pembacokan 

"Sudah lama permintaan itu (Menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban, Jumat (14/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Lampung, korban memberi restu suaminya Menikah lagi dengan syarat, yaitu harus bercerai.

Keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menjelaskan hal serupa.

"Dia meminta kepada istrinya buat nikah lagi. Tapi istrinya tidak merestui suaminya," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/8/2020).

DO yang merasa emosi itu akhirnya membacok istrinya di bagian kaki.

 ASN di Bulukumba Tewas Dibacok Sopir, Pelaku Mengaku Kesal Gajinya Tak Dibayar

 Pria di Bekasi Bacok Istrinya Diduga karena Cemburu, Anak Teriak Minta Tolong

"Korban dibacok di bagian kaki dan mengalami luka akibat terkena golok," ujarnya.

Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Ditangkap di rumahnya

AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.

Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.

Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved