Pria Mengamuk Aniaya Guru Ngaji, Awalnya Korban Cuma Tanya Alamat

Kronologi bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan preman kampung YSN yang melakukan penganiayaan guru ngaji saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial YSN (30) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian tersebut terjadi di lingkungan rumah pelaku pada Rabu (12/8/2020).

Kronologi bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

"Kedua korban datang untuk menanyakan rumah warga berinisial S," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," ucapnya.

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Anak Lemas Lihat Ayahnya Tewas Mengenaskan di Warung, Kesaksian Bocah 8 Tahun Jadi Petunjuk Penting

Detik-detik Siswa SMP Tewas Setelah Kepalanya Dipukul, saat di Rumah Sakit Sudah Tak Sadarkan Diri

Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban." ucapnya.

"Lalu muncul AI (36) yang mencoba melerai pertikaian tersebut." imbuhnya.

"Tapi justru AI ikut dipukul korban," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved