Ayah Cabuli Anak Tiri 8 Bulan, Adegan Direkam dan Video Panasnya Menyebar usai Dikirim ke Teman
Anak tirinya itu dicabuli sejak pelaku menikah dengan ibu kandung korban pada akhir 2019 lalu.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi bejat ayah terhadap anak tirinya terungkap setelah video panas mereka beredar.
Diam-diam, selama 8 bulan sang ayah tiri telah mencabuli anak tirinya yang berusia di bawah tahun tersebut berkali-kali.
Tak hanya mencabuli anaknya, sang ayah tiri juga merekam video panas mereka.
Perilaku itu akhirnya terungkap setelah video itu tersebar.
Peristiwa bejat itu dilakukan seorang ayah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo.
Anak tiri yang sudah dicabulinya selama delapan bulan itu baru berusia 12 tahun.
"Ulah ayah tiri korban baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, dilansir dari TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Mengetahui adanya video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, ternyata pria yang berperan dalam video cabul yang viral dalam sepekan itu merupakan ayah tiri korban.
Kata Hendi Septiadi, sebelum pelaku mencabuli anak tirinya, korban terlebih dulu diajak nonton video porno.
Setelah korban merasa terangsang, tersangka kemudian membujuknya hingga akhirnya korban dicabuli M.
• Tertipu Foto Tampan di Facebook, Gadis Dicabuli Kuli Bangunan di Gubuk Lalu Ponselnya Dibawa Kabur
• Cabuli Bocah Lelaki di Semak-semak, Oknum Dosen Akui Kelainan Sejak Kuliah: Pasangan Saya Meninggal
Perbuatan itu dilakukan di rumahnya.
Dikatakan Hendi Septiadi, perbuatan bejat pelaku kepada korban mulai berlangsung setelah M menikah dengan ibu kandung korban pada akhir tahun 2019.
Diduga, M mulai mencabuli anak tirinya sejak awal Januari 2020.
"Sudah berulang kali dia (M) melakukannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Ponorogo.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Pria itu dituduh mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 12 tahun dalam delapan bulan terakhir.
Aksinya terbongkar seetelah video aksi pencabulannya bereda di media sosial.
Ibu kandung korban yang mengetahui itu lantas menanyakan kepada korban.
Korban akhrinya mengaku menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama beberapa bulan.
• Terungkap! Pembantu yang Cabuli Bayi Sempat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi, Kejiwaannya Diperiksa
• Tega Cabuli Bayi 8 Bulan Secara Live di Video Call, Pembantu Ini Sempat Konsumsi Sabu
Pengakuan Pelaku
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Video tersebut diambilnya sendiri saat sedang mencabuli anaknya.
Dilansir dari TribunJatim.com, menurut pengakuannya, video tersebut menjadi viral setelah sempat diberikan kepada salah seorang temannya.
Dijelaskan Hendi, modus pelaku mencabuli korban awalnya diajak menonton video porno.
Setelah korban terangsang, oleh pelaku lalu dirayu dan diajak melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali.
"Sudah berulang kali dia melakukannya," kata Hendi.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat ini langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJatim.com)
• Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Pakai Botol Parfum, Suaminya Nonton Lewat Video Call
• Ingin Puaskan Nafsu Suami, Ini Pengakuan Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan di Rumah Majikan
Kasus Serupa
Nasib malang dialami seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Seorang anak menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri.
Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.
Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.
Perbuatan ini sudah dilakukan oleh sang ayah selama 4 kali.
Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.
DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.
Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.
Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.
Berikut deretan fakta ayah tega cabuli putri kandungnya selama 10 tahun.
Kronologi terbongkarnya ayah cabuli anak kandung
Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudi mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.
Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.
Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.
"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Dilakukan sejak 2010, ancam sakiti ibu
Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.
Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.
Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.
Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.
Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya. (TribunNewsmaker.com/*)