Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Remaja yang Diculik Duda Diperkosa Berkali-kali Walau Baru Sebulan Melahirkan, Tak Nyaman di Rumah

Duda yang membawa kabur remaja seusia anaknya itu ternyata berulang kali memperkosa korban yang baru sebulan melahirkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas 

Dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakbar, pihak kepolisian memberikan keterangan perihal penangkapan Wawan.

Berhasil ditangkap di daerah Sukabumi, Wawan rupanya sempat berpindah-pindah bersama F.

Hal itu dilakukan Wawan guna menghindari kejaran petugas kepolisian.

"Tim gabungan melakukan pencarian, karena membutuhkan waktu, dikarenakan tersangka memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga berpindah-pindah tempat dengan tujuan menghindari kejaran petugas," imbuh Kompol Teuku Arsya, Jumat (21/8/2020).

Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.

Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Sempat Berpindah-pindah

Pria yang Hamili dan Bawa Kabur Remaja 14 Tahun dari Cengkareng sudah Ditangkap

W dan F diketahui bisa saling mengenal, karena keduanya bertetangga.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinya.

Perkataan itu membuat korban luluh.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.

Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali memperkosa F, yang baru saja melahirkan.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved