Diajak Hubungan Sesama Jenis Oleh Tukang Pijat, Pria di Solo Malah Masuk Penjara

Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo saat berada di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.

Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.

Lantas apakah yang kemudian bisa membuatnya menjadi pesakitan?

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, malam itu Arik dalam keadaan lelah sehinga memesan pijat online.

Tak selang berapa lama, tukang pijat itu mendatangi rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.

"Saat berada dalam rumah dan tengah memijat, tukang pijat mengajak Arik melakukan hubungan badan," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).

Saat mendengar itu, Arik marah dan mengancam tukang pijat tersebut akan memviralkan aksi tidak terpuji karena mengajak berhubungan badan layaknya pasangan pada umumnya.

"Pelaku mengancam akan memviralkan permintaan berhubungan sesama jenis oleh tukang pijat itu," papar dia.

Lantas niat busuk muncul dalam diri Arik, sehingga memeras tukang pijat dengan meminta uang Rp 5 juta dan handphone agar tidak disebarluaskan permintaan hubungan sesama jenis itu.

Korban yang merasa takut diviralkan menyerahkan uang dan handphone miliknya.

"Kemudian pemerasan pelaku dilaporkan ke polisi, dan tersangka Arik diamankan," jelas dia.

"Barang bukti handphone dan uang sudah kami amankan," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Solo Ini di Penjara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved