Kabag Hukum Kota Bogor Jadi Pembicara Dalam Dukungan Tindak Pidana Pencucian Uang

kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor yang juga berprofesi sebagai jaksa Alma Wiranta menjadi pembicara dalam Mutual Evaluation Review

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor yang juga berprofesi sebagai jaksa Alma Wiranta 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor yang juga berprofesi sebagai jaksa Alma Wiranta menjadi pembicara dalam Mutual Evaluation Review (MER) di Indonesia.

Alma diminta oleh JAMPidum Kejaksaan Agung RI sebagai pembicara dalam Mutual Evaluation Review (MER) di Indonesia yang dilaksanakan oleh PPATK.

Pada kegiatan itu kata Alma akan menganalisis data dalam kepatuhan Indonesia melalui beberapa lembaga atau instansi pemerintah dan non pemerintah untuk mendukung pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini kata Alma peran Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan money laundering atau TPPU dimata dunia internasional sangat diperhatikan.

Diantaranya adalah TPPU pada tindak pidana narkotika, perdagangan manusia, pasar modal, terorisme dan radikalisme, korupsi serta kejahatan keamanan negara serta Sumber Daya Alam (SDA).

"Melalui Mutual Evaluation Review (MER) di Indonesia yang dilaksanakan oleh PPATK  dengan menghadirkan asessor Financial Action Task Force (FATF) dari 14 (empat belas) negara, akan menganalisis data dalam kepatuhan Indonesia melalui beberapa lembaga/instansi pemerintah dan non pemerintah untuk mendukung pencegahan dan penanganan TPPU," katanya Kamis (3/9/2020) di Balaikota Bogor.

Dengan menjadi anggota FATF kata Alama, akan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Selain itu kata Alma hal lain yang harus difokuskan adalah bahwa setiap hal yang melanggar aturan akan ditindak tegas dengan sinergi aparat penegak hukum di Government maupun NGO sebagai pendukung.

"Sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, nomor B-3983/E/EJP/09/2020 tanggal 1 September 2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor, perihal Undangan rapat koordinasi terkait penilaian MER Indonesia oleh FATF, dengan dasar surat tersebut dan persetujuan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai narasumber mewaliki JAMPIDUM untuk mendukung Indonesia sebagai anggota FATF, pada tanggal 2 September 2020 dan dilanjutkan tanggal 7 September 2020," tuturnya.

Alma memaparkan, ada 173 Aturan undang-undang di luar KUHP dalam penanganan perkara pidana yang menjadi kewenangan jajaran Tindak Pidana Umum (TPU) Kejaksaan Agung  yang dibagi dalam 4 Direktorat Tindak Pidana.

Sejak tahun 2013 sampai 2018 dirinya ditugaskan mendata dan menganalis pelaporan perkara-perkara SeIndonesia dibawah JAMPIDUM, dan untuk transparansi penanganannya untuk memberikan dukungan dengan fasilitator PPATK berupa data-data perkara TPA dan TPPU.

"Karakteristik dari tindak pidana asal yang diikuti TPPU sangat beragam, seperti perkara penipuan dengan modus investasi, perkara perbankan modus layering antar negara, korporasi perkara lingkungan hidup dan kehutanan, itu semua bagian yang harus dijelaskan kepada asessor negara peninjau," jelasnya.

Alma menegaskan, pihaknya yang dipercaya sebagai tim MER Kejaksaan Agung, yaitu dari TPU, Tindak Pidana Khusus (TPK), dan pusat pemulihan aset serta biro hukum dan kerjasama luar negeri Kejagung akan kerja keras dan sinergi bersama Bareskrim Mabes Polri, BNN dan tujuh kementerian lainnya.

"Untuk mensukseskan Indonesia menjadi anggota FATF, tentunya dengan arahan dan petunjuk Pimpinan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved