Pria Beristri 4 di Aceh Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ancam Ceraikan Ibu Korban Bila Menolak

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)(Polres Aceh Utara) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi bejat dilakukan seorang pria beristri 4 pada anak tirinya.

Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.

Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.

"Pelaku kita tangkap 1 September 2020," kata AKP Rustam Nawawi dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.

"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.

Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam.

Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan pelaku.

Pasalnya pelaku mengancam korban.

Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.

Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban.

Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved