Pria Beristri 4 di Aceh Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ancam Ceraikan Ibu Korban Bila Menolak
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Hendi juga belum bisa memastikan apakah M adalah seorang predator anak, karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.
"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.
Aksi bejat tersebut dilakukan M di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31), istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan M saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aktifitas terlarang tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
KHM akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.
Sedangkan pelaku ini bujang.
Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis
AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M mengajak NDP nonton bareng film dewasa terlebih dahulu.
"Tidak ada iming-iming uang. Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap, tapi dari keterangan yang kami dapat, salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, TribunnewsBogor.com melansir Surya, Seorang pria di Ponorogo tega menyetubuhi putri tirinya yang masih di bawah umur.
Tidak hanya sekali, M (29) menyetubuhi NDP yang masih berusia 12 tahun berkali-kali, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020 ini.
"Sudah kami proses, tahap sidik. Kemarin sudah kami amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.