Pria Beristri 4 di Aceh Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ancam Ceraikan Ibu Korban Bila Menolak
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)(Polres Aceh Utara)
Aksi M terungkap saat video persetubuhan paksa itu beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
M sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.