Gara-gara Alasan Ini, Istri Ketiga Nekat Gigit Putrinya hingga Tewas Seperti Seorang Drakula

Dari hasil otopsi, ditemukan beberapa luka gigitan yang terdapat di bagian anggota tubuh bocah berusia 5 tahun

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
graindoblog
ilustrasi - istri ketiga gigit putrinya hingga tewas seperti seorang drakula 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah drakula ternyata bukan hanya ada di film, tapi juga terjadi di kehidupan nyata.

Seorang wanita membuat geger, pasalnya ia beraksi seperti drakula, menggigit putrinya hingga tewas.

Kasus ini terungkap setelah seorang bocah berusia 5 tahun, SHA, ditemukan tewas di sebuah Apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1 September 2020.

Dari hasil otopsi, ditemukan beberapa luka gigitan yang terdapat di bagian anggota tubuhnya.

"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers kasus wanita WN Maroko diduga aniaya anak, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers kasus wanita WN Maroko diduga aniaya anak, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). (Warta Kota/Des)

Setelah dilakukan penyelidikan, sosok sang pelaku ini ternyata ibu kandungnya sendiri, yang berinisial ML.

Polisi menetapkan ML sebagai pelaku, lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua dengan putrinya di dalam kamar Apartemen.

Diungkap polisi, sosok ML ini adalah Istri Ketiga Istri Ketiga dari pria warga Maroko, berinisial H.

"Dia Istri Ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," tambah Yusri Yunus.

 Ingin Jadi Besan Anang, Eko Patrio Jodohkan Putrinya dengan Azriel, Langsung Gigit Jari Dengar Ini

 Motif Eks Istri Kedua Sebut Halilintar Campakkan Anak ke-12, Peramal Singgung Dendam soal Atta Aurel

Yusri Yunus mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Sebelum sang bocah 5 tahun itu ditemukan tewas pada 1 September 2020, ML sempat menggigit SHA.

Pelaku pun mengakui bahwa benar dirinya yang menggigit sang putri.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya," jelas Yusri.

FOLLOW:

Namun setelah dilakukan visum, SHA juga diduga mengalami kekerasan lain berupa pemukulan dari benda tumpul.

Diduga, sang Istri Ketiga ini menganiaya putrinya, tak hanya lewat gigitan.

"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," tegas Yusri.

 Wajah Anaknya Dijadikan Boneka Seks dan Dijual Rp 8 Juta, Sang Ibu Histeris Tuntut Situs Olshop

Meski begitu, pelaku tetap kukuh tidak mengakui penganiayaan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya menggigit anaknya hingga tewas.

"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya mengigit bagian tubuhnya korban," lanjut Yusri Yunus.

 ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020)
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Alasan sang pelaku mengigit putrinya ini adalah hanya untuk mencegah anaknya agar tidak bunuh diri lompat dari lantai 12.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.

Sementara itu, hingga kini polisi masih mendalami soal motif penganiayaan tersebut.

"Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," ungkap Yusri.

 Gadis Kecil Korban Penganiayaan Masih Trauma: Takut Akan Dipukuli Lagi saat Ayah Keluar dari Penjara

Saat ini, ML pun sudah mendekam di penjara.

Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Hukuman maksimal untuk ML ini adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.

 Presentase Pasien Sembuhnya Hampir 90%, Ternyata Ini 4 Rahasia Maroko saat Hadapi Virus Corona !

 Ingat Pria Nikahi Gadis 11 Tahun Sebagai Istri Ketiga? Sang Anak: Sahabatku Kini Jadi Ibu Tiriku

Sang suami yang WN Maroko akan dipanggil jadi saksi

Polisi pun sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.

Sebab, kata Yusri, ML merupakan warga Maroko yang tidak dapat berbahasa Indonesia.

"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.

FOLLOW:

Sang suami ML, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved