Pembatasan Berskala Mikro
Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Berskala Mikro di Kota Bogor, Tak Sekadar Denda
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan lebih ditekankan kepada unit pengawasan dan edukasi.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan lebih ditekankan kepada unit pengawasan dan edukasi.
Bagi para pelanggar PSBM Pemkot Bogor tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sanksi tegas akan diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor.
"Kita akan berlakukan sanksi yang tegas ya berdasarkan perwali kita dan Insya Allah akan kita kuatkan melalui Perda yang akan dipercepat pembahasannya perda ketertiban umum yang di dalamnya akan mengatur juga sanksi detail terkait masa pandemi ini," katanya.
• Kota Bogor Terapkan Pembatasan Mikro, Pedestrian Seputar Jalur SSA Ditutup
• Berkeliaran Tanpa Masker di Area Zona Merah, 3 Remaja Kota Bogor Dihukum Bersihkan Sampah
Bima memastikan bahwa penindakan akan lebih tegas kepada unit yang melanggar.
Sanksi yang diberikan adalah mulai penutupan di hari yang sama, hingga pencabutan izin.
"Mulai dari ditutup hari itu juga ketika muncul pelanggaran, apabila dilanggar lagi akan dilakukan denda dan apabila terus dilangar akan ditutup izin usahanya," tegasnya.
Penerapan PSBM Di Kota Bogor Mulai Selasa (15/9/2020)
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2020 Pemkot Bogor menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga tanggal 11 September 2020 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari hingga 14 September 2020.
Setelah berakhir masa perpanjangan PSBMK pada Senin (14/9/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa Kota Bogor akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu kedepan.
Pada masa ini Pemkot Bogor akan memperketat sisi edukasi dan pengawasan pada tingkat mikro atau diwilayah ataupun diunit-unit usaha.
"Point kedua disepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah jadi kami semua akan berkolaborasi akan menguatkan pengawasan di RW-RW, RT yang saat ini masuk ke dalam zona merah betul-betul akan dilakukan restriksi (pembatasan lapangan) aktivitas yang ada disana inilah yang disebut dengan PSBN mikro," katanya saat konfersi pers di Teras Balaikota Bogor.
Membentuk Unit Baru di Bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Itu untuk menguatkan unit edukasi dan pengawasan, unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama,ada MUI dan juga ada FKUB unit edukasi ini yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19," ujarnya.
Bima menyebut bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19 yang harus dikuatkan adalah pondasinya.
Melibatkan Dokter, Tokoh Agama dan Pemuda Untuk Edukasi Dan Pengawasan
Pada penerapan PSBM ini Pemkot Bogor juga menggandeng dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemudian tokoh agama dari Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Bogor dan Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB) Kota Bogor serta para tokoh pemuda.
Kolaborasi itu Kata Bima dilakukan untuk memperkuat pondasi mencegah penularan Covid-19 diwilayah.
Tak hanya itu Pemkot juga melibatkan para pemuda yang tergabung dalam KNPI, HIPMI serta Karangtaruna yang nantinya akan disupervisi oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.
"Jadi mulai besok sekali lagi mulai besok, dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," katanya.
Selain itu Pemkot Bogor juga melakukan antisipasi adanya lonjalam pengunjung yang datang ke Kota Bogor.
Untuk itu dalam aturan PSBM ini pihaknya masih memberlakukan penerapan pembatasan jam operasional dan jam malam.
"Aktivitas warga tetap berlaku pukul 21.00 WIB malam tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong berkerumun tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa itu masih bisa ditolelir tertapi diatas pukul 21.00 WIB tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga jam operasional menjadi jam 20.00 WIB kita coba juga selaraskan dengan tetangga Kabupaten," katanya.
Sementara itu untuk aturan lainnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer aturan jaga jarak dan pembatasan kapasitas hanya 50 persen masih tetap berlaku.
Meminta Setiap Tepat Usaha Membentuk Satgas Covid-19
Selain beberapa adanya aturan yang baru, Pemerintah Kota Bogor juga meinta pada penerapan PSBM ini setiap unit usaha untuk membentuk Satgas Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa nantinya Satgas Covid-19 tersebut akan selalu terhubung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Berkordinasi dengan gugustugas yang dipimpin oleh Wakil Walikota, sekali lagi satgas Covid-19 dari masing masing unitt usaha tadi," katanya.