Pembatasan Berskala Mikro

Kota Bogor Terapkan Pembatasan Mikro, Pedestrian Seputar Jalur SSA Ditutup

Tidak hanya jalur pedestrian, Pemkot Bogor juga akan menutup semua tempat-tempat olahraga yang dikelola oleh Pemkot Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Tsaniyah Faidah
Pedestrian di seputar Kebun Raya Bogor, Sabtu (2/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mempertimbangkan adanya kerumunan di pusat Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor akan menutup pedestrian di Sistem Satu Arah (SSA) atau pedestrian Kebun Raya Bogor untuk berbagai aktivitas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan untuk mengantisipasi kerumunan, jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) untuk sementara tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun.

"Olahraga, lari, joging, gowes, kecuali hanya sekedar menunggu kendaraan atau akses publik, karena ini salah satu titik rawan jadi untuk menghindari kerumunan di pusat kota salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian," ujarnya.

Tidak hanya jalur pedestrian, Pemkot Bogor juga akan menutup semua tempat-tempat olahraga yang dikelola oleh Pemkot Bogor.

"Tempat tempat olahraga lainnya yang dikelola pemerintah itu tetap tidak diperbolehkan beraktivitas di sana," ujarnya.

Penerapan PSBM Di Kota Bogor Mulai Selasa (15/9/2020)

Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Berkeliaran Tanpa Masker di Area Zona Merah, 3 Remaja Kota Bogor Dihukum Bersihkan Sampah

BREAKING NEWS - Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Begini Aturannya

Sebelumnya pada 29 Agustus 2020 Pemkot Bogor menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga tanggal 11 September 2020 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari hingga 14 September 2020.

Setelah berakhir masa perpanjangan PSBMK pada Senin (14/9/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa Kota Bogor akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu kedepan.

Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pada masa ini Pemkot Bogor akan memperketat sisi edukasi dan pengawasan pada tingkat mikro atau diwilayah ataupun diunit-unit usaha.

"Point kedua disepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah jadi kami semua akan berkolaborasi akan menguatkan pengawasan di RW-RW, RT yang saat ini masuk ke dalam zona merah betul-betul akan dilakukan restriksi (pembatasan lapangan) aktivitas yang ada disana inilah yang disebut dengan PSBN mikro," katanya saat konfersi pers di Teras Balaikota Bogor.

Membentuk Unit Baru di Bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

"Itu untuk menguatkan unit edukasi dan pengawasan, unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama,ada MUI dan juga ada FKUB  unit edukasi ini yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved