Pembatasan Berskala Mikro
Kota Bogor Terapkan Pembatasan Mikro, Pedestrian Seputar Jalur SSA Ditutup
Tidak hanya jalur pedestrian, Pemkot Bogor juga akan menutup semua tempat-tempat olahraga yang dikelola oleh Pemkot Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mempertimbangkan adanya kerumunan di pusat Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor akan menutup pedestrian di Sistem Satu Arah (SSA) atau pedestrian Kebun Raya Bogor untuk berbagai aktivitas.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan untuk mengantisipasi kerumunan, jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) untuk sementara tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun.
"Olahraga, lari, joging, gowes, kecuali hanya sekedar menunggu kendaraan atau akses publik, karena ini salah satu titik rawan jadi untuk menghindari kerumunan di pusat kota salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian," ujarnya.
Tidak hanya jalur pedestrian, Pemkot Bogor juga akan menutup semua tempat-tempat olahraga yang dikelola oleh Pemkot Bogor.
"Tempat tempat olahraga lainnya yang dikelola pemerintah itu tetap tidak diperbolehkan beraktivitas di sana," ujarnya.
Penerapan PSBM Di Kota Bogor Mulai Selasa (15/9/2020)
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
• Berkeliaran Tanpa Masker di Area Zona Merah, 3 Remaja Kota Bogor Dihukum Bersihkan Sampah
• BREAKING NEWS - Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Begini Aturannya
Sebelumnya pada 29 Agustus 2020 Pemkot Bogor menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga tanggal 11 September 2020 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari hingga 14 September 2020.
Setelah berakhir masa perpanjangan PSBMK pada Senin (14/9/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa Kota Bogor akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu kedepan.

Pada masa ini Pemkot Bogor akan memperketat sisi edukasi dan pengawasan pada tingkat mikro atau diwilayah ataupun diunit-unit usaha.
"Point kedua disepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah jadi kami semua akan berkolaborasi akan menguatkan pengawasan di RW-RW, RT yang saat ini masuk ke dalam zona merah betul-betul akan dilakukan restriksi (pembatasan lapangan) aktivitas yang ada disana inilah yang disebut dengan PSBN mikro," katanya saat konfersi pers di Teras Balaikota Bogor.
Membentuk Unit Baru di Bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Itu untuk menguatkan unit edukasi dan pengawasan, unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama,ada MUI dan juga ada FKUB unit edukasi ini yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19," ujarnya.
Bima menyebut bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19 yang harus dikuatkan adalah pondasinya.
Melibatkan Dokter, Tokoh Agama dan Pemuda Untuk Edukasi Dan Pengawasan
Pada penerapan PSBM ini Pemkot Bogor juga menggandeng dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemudian tokoh agama dari Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Bogor dan Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB) Kota Bogor serta para tokoh pemuda.
Kolaborasi itu Kata Bima dilakukan untuk memperkuat pondasi mencegah penularan Covid-19 diwilayah.
Tak hanya itu Pemkot juga melibatkan para pemuda yang tergabung dalam KNPI, HIPMI serta Karangtaruna yang nantinya akan disupervisi oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.
"Jadi mulai besok sekali lagi mulai besok, dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," katanya.
Selain itu Pemkot Bogor juga melakukan antisipasi adanya lonjalam pengunjung yang datang ke Kota Bogor.
Untuk itu dalam aturan PSBM ini pihaknya masih memberlakukan penerapan pembatasan jam operasional dan jam malam.
"Aktivitas warga tetap berlaku pukul 21.00 WIB malam tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong berkerumun tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa itu masih bisa ditolelir tertapi diatas pukul 21.00 WIB tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga jam operasional menjadi jam 20.00 WIB kita coba juga selaraskan dengan tetangga Kabupaten," katanya.
Sementara itu untuk aturan lainnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer aturan jaga jarak dan pembatasan kapasitas hanya 50 persen masih tetap berlaku.
Meminta Setiap Tepat Usaha Membentuk Satgas Covid-19
Selain beberapa adanya aturan yang baru, Pemerintah Kota Bogor juga meinta pada penerapan PSBM ini setiap unit usaha untuk membentuk Satgas Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa nantinya Satgas Covid-19 tersebut akan selalu terhubung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Berkordinasi dengan gugustugas yang dipimpin oleh Wakil Walikota, sekali lagi satgas Covid-19 dari masing masing unitt usaha tadi," katanya.