Pembatasan Berskala Mikro

BREAKING NEWS - Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Begini Aturannya

Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosia Berskala Mikro (PSBM)

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosia Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2020 Pemkot Bogor menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga tanggal 11 September 2020 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari hingga 14 September 2020.

Setelah berakhir masa perpanjangan PSBMK pada Senin (14/9/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa Kota Bogor akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) selama dua minggu kedepan.

Pada masa ini Pemkot Bogor akan memperketat sisi edukasi dan pengawasan pada tingkat mikro atau diwilayah ataupun diunit unit usaha.

"Point kedua disepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah jadi kami semua akan berkolaborasi akan menguatkan pengawasan di RW-RW, RT yang saat ini masuk ke dalam zona merah betul-betul akan dilakukan restriksi (pembatasan lapangan) aktivitas yang ada disana inilah yang disebut dengan PSBN mikro," katanya saat konfersi pers di Teras Balaikota Bogor.

Di Bojonggede Bogor, Warga yang Tertib Protokol Kesehatan Diberikan Ini oleh Bhabinkamtibmas

Kota Bogor, Depok, Cimahi dan Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19

Membentuk Unit Baru di Bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

"Itu untuk menguatkan unit edukasi dan pengawasan, unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama,ada MUI dan juga ada FKUB  unit edukasi ini yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19," ujarnya.

Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosia Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosia Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Bima menyebut bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19 yang harus dikuatkan adalah pondasinya.

Melibatkan Dokter, Tokoh Agama dan Pemuda Untuk Edukasi Dan Pengawasan

Pada penerapan PSBM ini Pemkot Bogor juga menggandeng dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemudian tokoh agama dari Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Bogor dan Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB) Kota Bogor serta para tokoh pemuda.

Kolaborasi itu Kata Bima dilakukan untuk memperkuat pondasi mencegah penularan Covid-19 diwilayah.

Tak hanya itu Pemkot juga melibatkan para pemuda yang tergabung dalam KNPI, HIPMI serta Karangtaruna yang nantinya akan disupervisi oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.

"Jadi mulai besok sekali lagi mulai besok, dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved