Demo di Depan Kantor Bupati
Satpol PP Sebut Demo Mahasiswa yang Berujung Ricuh di Cibinong Tak Berizin, Ini Respon HMI
Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan bahwa unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di Cibinong pada Kamis (17/9/2020) kemarin tidak mengantongi izin.
Dia menuturkan bahwa demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor terkait dugaan maladministrasi proyek RSUD Leuwiliang itu tidak diberi izin oleh pihak kepolisian.
"Kalau aksi tersebut memang belum ada izin, karena polres tidak mengizinkan," kata Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara ini belum diperbolehkan.
"Sebetulnya Kabupaten Bogor saat ini sedang masa PSBB. Untuk demo sebetulnya belum boleh. Kemarin kita masih mencoba untuk bertahan temen-temen itu di lapangan, walau pun tidak berizin," katanya.
Terpisah, Ketua HMI Cabang Bogor Wildan Nugraha mengatakan bahwa surat yang diajukan HMI sebelum unjuk rasa tersebut bukanlah pengajuan izin namun pemberitahuan.
Sehingga, kata dia, tidak tepat bahwa unjuk rasa itu disebut tidak berizin.
"Bukan tidak ada izin ya, kan dalam peraturan itu hanya sebatas pemberitahuan aja. Kita sudah sesuai, kita memasukan surat pemberitahuan ke Polres Bogor dan Polres Bogor pun menerima," ungkap Wildan Nugraha.