Mutilasi Kalibata City

Cara Kejam Fajri Pacar Laeli Minta PIN HP HRD Rinaldi, Polisi : Tidak Lama Kemudian Korban Meninggal

Fajri bahkan melampiaskan kekesalannya pada Rinaldi Harley Wismanu menggunakan pisau.LAS alias Laeli Atik dan DAF alias Fajri menjalani rekonstruksi k

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribunnews.com
Pelaku mutilasi HRD Rinaldi Harley Wismanu, LAS (27) alias Laeli Atik Supriyatin 

Pada akhirnya, korban dibunuh lantaran tidak memenuhi permintaan tersangka.

Ia dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala menggunakan batu bata. RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia.

Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.

Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.

Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved