Mutilasi Kalibata City

5 Hari Tidur dengan Jasad HRD Rinaldi Usai Dibunuh, Ini Cara Laeli Fajri Agar Tidak Cium Bau Jenazah

Seusai membunuh, Laeli Atik dan Fajri kedua tersangka ini tidur selama 5 hari dengan jenazah HRD Rinaldi

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Warta Kota/Ist
setelah membunuh, kedua tersangka Laeli Fajri sempat 5 hari tidur dengan jenazah HRD Rinaldi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kedua tersangka mutilasi HRD Rinaldi Harley Wismanu ternyata sempat tidur dengan jasad yang dibunuhnya.

Tak tanggung-tanggung, Laeli Atik dan Fajri kedua tersangka ini tidur selama 5 hari dengan jenazah HRD Rinaldi.

Setelah membunuh HRD Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, kedua tersangka tak langsung memindahkan korban ke Apartemen Kalibata City.

Fakta itu terungkap setelah penyidik menggelar rekonstruksi di Gedung Resmob Polda Metro Jaya dan Pasar Baru Mansion, Jumat (18/9/2020).

Seperti diketahui, HRD Rinaldi ini dibunuh oleh kedua tersangka Laeli Atik dan Fajri di Apartemen Pasar Baru Mansion, 9 September 2020.

Tersangka Laeli Atik pun sempat berhubungan badan dengan HRD Rinaldi.

Irjen Nana Sudjana menjelaskan, saat korban dan tersangka Laeli berhubungan badan, Fajri yang merupakan kekasih Laeli sudah berada di dalam lebih dulu.

Namun, Fajri bersembunyi di kamar mandi.

Pasangan Kumpul Kebo Pelaku Mutilasi Naik Genteng Tetangga saat Akan Ditangkap: Masih Pakai Handuk

Syok Putrinya Jadi Pelaku Mutilasi HRD Rinaldi, Ibunda Laeli Atik Ogah Menjenguk: Hati Saya Sakit !

"Tersangka DAF sudah mendahului masuk ke kamar apartemen dan bersembunyi di kamar mandi," terang jenderal bintang dua tersebut.

Seusai berhubungan badan, Fakri lantas memukul korban pakai batu bata dan menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas.

"Setelah berbincang, korban dan LAS kemudian berhubungan badan.

FOLLOW:

Setelah itu, tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan menghantamkan batu bata yang sudah disiapkan ke kepala korban sebanyak 3 kali.

Lalu menusuk tubuh korban dengan pisau 7 kali hingga korban meninggal dunia," kata Nana.

Kemudian setelah korban dipastikan meninggal dunia, Laeli Atik dan Fajri meletakkan jasad HRD Rinaldi di kamar mandi dekat kamar.

Hal itu dilakukan karena kedua tersangka ini kebingungan cara menyembunyikan jenazah.

Terkuak Istri HRD Rinaldi Korban Mutilasi Laeli Atik Bukan Wanita Sembarangan, Paman Ungkap Sosoknya

Alhasil, kedua tersangka pun harus rela tidur berdampingan dengan jenazah HRD Rinaldi.

"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Selama 3 hari disembunyikan di kamar mandi, tersangka mencari tahu secara otodidak cara mutilasi jenazah manusia lewat media sosial.

"Dia melihat di medsos yang ada bagaimana cara mutilasi.

Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP, sehingga dilakukan mutilasi," ungkap Calvijn.

setelah mutilasi HRD Rinaldi, Laeli nangis datangi istri sah, berlagak jadi korban
setelah mutilasi HRD Rinaldi, Laeli nangis datangi istri sah, berlagak jadi korban (kolase WartaKota/ist/Tribunnews)

Lantas, Fajri pun membeli golok dan gergaji untuk melancarkan aksi untuk mutilasi korban.

Hingga kemudian, di tanggal 12 dan 13 September, Laeli Atik dan Fajri mutilasi korban HRD Rinaldi menjadi 11 bagian.

"Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari itu pelaku melakukan mutilasi," tambahnya.

Bunuh HRD Rinaldi dan Kumpul Kebo dengan Suami Orang, Laeli Pelaku Mutilasi: Cinta Itu Penderitaan

Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban dibungkus dengan plastik kresek, lalu dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel, kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City.

"Pengiriman bagian tubuh korban ke salah satu Apartemen di Kalibata ini dilakukan dua kali," kata Yusri Yunus.

"Tanggal 12 itu cuma badan dan setengah tangan. Masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata," tambahnya.

"Besoknya tanggal 13 baru yang atas bagian kepala," tambahnya.

Laeli Atik pelaku mutilasi HRD Rinaldi sempat dilabrak istri sah, ngadu ke Fajri dan pulang kampung
Laeli Atik pelaku mutilasi HRD Rinaldi sempat dilabrak istri sah, ngadu ke Fajri dan pulang kampung (kolase Tribunnews/Twitter)

Saat itu, Laeli Atik dan Fajri pun sempat tidur lagi dengan jenazah HRD Rinaldi.

"Mereka sempat menginap satu malam lagi, bersama jenazahnya, alasannya kecapean dan ketiduran," ujar Yusri Yunus

Untuk menghilangkan bau busuk jenazah, tersangka rela membeli mulai dari bubuk kopi hingga pengharum ruangan.

"Adegan ke-33, tersangka DAF menaburkan bubuk kopi ke dua koper dan tas ransel," kata salah satu penyidik Polda Metro Jaya.

Selain menaburkan bubuk kopi, DAF juga menyemprotkan pengharum ruangan ke koper dan tas ransel.

Laeli Pelaku Mutilasi HRD Rinaldi Kumpul Kebo dengan Suami Orang, Ibunda Syok : Ngakunya Nikah Siri

Setelah itu, kedua tersangka kabur ke Cimanggis Depok untuk mempersiapkan kuburan untuk jasad HRD Rinaldi.

Namun sayangnya, kedua tersangka Laeli Atik dan Fajri ini keburu dingkap oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/9/2020).

Setelah penangkapan tersangka, polisi pun menggeledah Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony, tempat ditemukannya jasad korban.

Pelakor Laeli dan selingkuhannya Fajri mutilasi HRD Rinaldi usai berhubungan badan, bobol uang Rp 97 juta
Pelakor Laeli dan selingkuhannya Fajri mutilasi HRD Rinaldi usai berhubungan badan, bobol uang Rp 97 juta (kolase wartakota /IST)

Terancam Hukuman Mati

Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved