Mutilasi Kalibata City
Pasangan Kumpul Kebo Pelaku Mutilasi Naik Genteng Tetangga saat Akan Ditangkap: Masih Pakai Handuk
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Alat itu digunakan unrtuk memutilasi korban menjadi 11 bagian.
"Menjadi 11 bagian dan bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke dalam tas kresek, kemudian dimasukkan ke Koper dan satu ransel," ujarnya.
Dibunuh saat Berhubungan Badan
Tersangka Laeli sempat berhubungan badan dengan korban sebelum pembunuhan itu terjadi.
Irjen Nana Sudjana menjelaskan, saat korban dan tersangka Laeli berhubungan badan, Fajri yang merupakan kekasih Laeli sudah berada di dalam lebih dulu.
• Teman Kuliah Bongkar Perilaku Laeli di Kampus, Tersangka Mutilasi HRD Rinaldi Alumni Kampus Ternama
• Pasutri Pelaku Mutilasi Sengaja Ngontrak di Depok, Punya Rencana Ini pada Potongan Jasad HRD Rinaldi
Namun, Fajri bersembunyi di kamar mandi.
"Tersangka DAF sudah mendahului masuk ke kamar apartemen dan bersembunyi di kamar mandi," terang jenderal bintang dua tersebut.
Seusai berhubungan badan, Fakri lantas memukul korban pakai batu bata dan menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas.
"Setelah berbincang, korban dan LAS kemudian berhubungan badan.
Setelah itu, tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan menghantamkan batu bata yang sudah disiapkan ke kepala korban sebanyak 3 kali.

Lalu menusuk tubuh korban dengan pisau 7 kali hingga korban meninggal dunia," kata Nana.
Setelah dinyatakan tewas, DAF atau Fajri pun memutilasi HRD Rinaldi dalam beberapa potongan.
Terancam Hukuman Mati
Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020). (*)