Satpol PP dan Istri Orang Tertangkap Basah Ciuman dan Lakukan Ini saat Subuh, Hukuman Cambuk Menanti
perselingkuhan dan aksi tak senonoh itu dilakukan perempuan berinisial AG dan oknum Satpol PP terjadi saat suaminya pergi untuk sholat subuh di masjid
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Apalagi kedatangan oknum Satpol PP ke rumah AG ini selalu bertepatan ketika suaminya sedang sholat.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid. Terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
• Tafsir Mimpi Selingkuh, Termasuk Saat Pasangan Sedang Hamil, Ini 9 Kemungkinannya
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong untu diinterogasi.
Saat diinterogasi, oknum Satpol PP ini mengaku ciuman dan pegangan tangan dengan AG, si istri orang.
"Kepada warga RD mengaku, saat berada di dalam rumah AG sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Namun setelah didesak berkali-kali, RD mengaku sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di rumah AG maupun di luar.
Berbekal pengakuan tersebut, warga lantas mendesak agar kedua pelaku ini diberi hukuman cambuk.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukuman cambuk, karena sudah mencemarkan nama baik Gampong," ucapnya.
• Merekam Video saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Dicambuk 100 Kali
• Inilah 7 Larangan yang Harus Dihadapi Wanita Arab Saudi, Jika Berani Langgar Hukuman Cambuk Menanti
Setelah ditangkap oleh warga, Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin mengatakan, oknum RD dan AG sduah diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Kantor Syariat Islam untuk menanti hukuman apa yang berlaku.
Apalagi warga mendesak Kantor Syariat Islam untuk melaksanakan hukuman cambuk bagi RD maupun AG.
"Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa dan oknum RD dan AG kini masih diamankan di Kantor Syariat Islam," pungkasnya.

• Gubernur Aceh Bilang Hukuman Cambuk Tetap Bisa Dilihat Masyarakat dan Wartawan
• Tak Hanya Dicambuk 100 Kali, Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ini Harus Terima Hukuman Lain
Hukuman Cambuk di Aceh
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.