Satpol PP dan Istri Orang Tertangkap Basah Ciuman dan Lakukan Ini saat Subuh, Hukuman Cambuk Menanti
perselingkuhan dan aksi tak senonoh itu dilakukan perempuan berinisial AG dan oknum Satpol PP terjadi saat suaminya pergi untuk sholat subuh di masjid
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi oknum Satpol PP menggegerkan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Pada waktu subuh, oknum Satpol PP ini kepergok ciuman dengan istri orang di Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong yang merupakan rumah sang wanita.
Parahnya, perselingkuhan dan aksi tak senonoh itu dilakukan perempuan berinisial AG dan oknum Satpol PP terjadi saat suaminya pergi untuk sholat subuh di masjid.
TONTON INI:
Pasangan selingkuh ini tertangkap basah warga setempat pada Selasa (22/09/2020) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Warga makin syok mengetahui bahwa pasangan selingkuh itu masing-masing sudah memiliki keluarga dan anak.
Oknum satpol PP berinisial RD (35) diketahui sudah beristri, merupakan warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.
Sementara sang wanita, AG (38) sudah bersuami dan memiliki empat anak.
• Suami Shalat Subuh di Masjid, Istri Asik Berciuman dengan Oknum Satpol PP di Rumah, Ini Pengakuannya
• Anggotanya Keluarkan Tendangan Melayang ke Demonstran, Kasatpol PP : Terkadang Emosi Tidak Ketahan
Kronologi kejadian perselingkuhan ini diungkapkan oleh kepala Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin.
Berdasarkan penuturan Safaruddin, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda dan warga setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia ke luar dari rumah AG.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu (AG).
FOLLOW:
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG ke luar dari rumahnya menuju ke masjid untuk sholat subuh.
Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD, karena kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.
Apalagi kedatangan oknum Satpol PP ke rumah AG ini selalu bertepatan ketika suaminya sedang sholat.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid. Terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
• Tafsir Mimpi Selingkuh, Termasuk Saat Pasangan Sedang Hamil, Ini 9 Kemungkinannya
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong untu diinterogasi.
Saat diinterogasi, oknum Satpol PP ini mengaku ciuman dan pegangan tangan dengan AG, si istri orang.
"Kepada warga RD mengaku, saat berada di dalam rumah AG sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Namun setelah didesak berkali-kali, RD mengaku sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di rumah AG maupun di luar.
Berbekal pengakuan tersebut, warga lantas mendesak agar kedua pelaku ini diberi hukuman cambuk.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukuman cambuk, karena sudah mencemarkan nama baik Gampong," ucapnya.
• Merekam Video saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Dicambuk 100 Kali
• Inilah 7 Larangan yang Harus Dihadapi Wanita Arab Saudi, Jika Berani Langgar Hukuman Cambuk Menanti
Setelah ditangkap oleh warga, Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin mengatakan, oknum RD dan AG sduah diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Kantor Syariat Islam untuk menanti hukuman apa yang berlaku.
Apalagi warga mendesak Kantor Syariat Islam untuk melaksanakan hukuman cambuk bagi RD maupun AG.
"Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa dan oknum RD dan AG kini masih diamankan di Kantor Syariat Islam," pungkasnya.

• Gubernur Aceh Bilang Hukuman Cambuk Tetap Bisa Dilihat Masyarakat dan Wartawan
• Tak Hanya Dicambuk 100 Kali, Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ini Harus Terima Hukuman Lain
Hukuman Cambuk di Aceh
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Aturan ini diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia mengingat Aceh merupakan daerah istimewa dan punya otonomi khusus.
Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam.
Diantaranya meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan hubungan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.