Jejak Baru Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang, Dirikan Pondok : Sempat Salat di Situ

Polisi menemukan beberapa barang yang tertinggal di dalam pondok di tengah hutan, diduga kuat milik terpidana asal China itu.

Editor: Ardhi Sanjaya
youtube@kompastv
Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba saat kabur dari Lapas Tangerang lewat gorong-gorong 

Menurut Yusri, pelaku telah hapal seluk-beluk hutan itu selama berkegiatan perburuan.

“Sebelum berurusan dengan aparat berwajib, dia sering melakukan kegiatan pemburuan di dalam hutan. Jadi dia menghafal hutan tersebut. Kenapa dia bisa bertahan sampai saat ini karena dia hafal daerah tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya masih terus menyusuri hutan yang diduga kuat tempat pelarian pelaku.

Ia menyampaikan tim pengejaran juga telah memperluas jarak pencarian hingga ke desa-desa di sekitar lokasi hutan.

“Kita sekarang memperluas lagi pencarian jejak ini di daerah desa Babakan, Pasir Madang dan daerah Pasar Rebo. Ini kita perluas tim kesana untuk melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Sementara itu, identitas kedua oknum petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang yang diduga lalai dalam kasus kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terungkap.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

“Dua pegawai lapas yang pertama inisialnya S sebagai wakil komandan regu yang ada di lapas. kemudian ES juga dia juga pegawai lapas tapi di bidang kesehatan,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan S dan ES diduga kuat telah lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari dalam lapas.

Sebab, kedua petugas lapas itu turut membantu membelikan pompa air yang ternyata digunakan pelaku untuk menggali lubang.

“Karena kalau menggali 2 meter hingga 30 meter sampai keluar dari lapas itu memang sering tergenang air. Sehingga pelaku gunakan adalah alat penyedot. Ada pompa air ini yang digunakan. Pompa air ini dia membeli dengan menyuruh kedua pegawai lapas ini,” jelasnya.

Kepada kepolisian, kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya sempat membelikan pompa air terhadap Cai Changpan.

Keduanya mengaku mendapatkan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.

“Itu (imbalan Rp 100 ribu, Red) yang dia sampaikan kepada kita. Tapi nanti kita tanya Cai Changpan saat kita tangkap. Kita bakal tahu nantinya. Nanti kalau sudah ditemukan bisa di konfrontasi,” terangnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih berstatus sebagai saksi. Yusri menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menganalisa kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved