Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Buruh, Ini Link Download Isi Lengkap RUU Cipta Kerja
DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).Lalu apa dampak Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut:
RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF)
RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF)
Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF)
Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I)
Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II)
(Kompas.com)