Pengumuman Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Jadwal dan Syarat Dapat Rp 1.2 juta

Ada kabar gembira untuk guru honorer, akan dapat BLT dari Pemerintah, Menaker kembalikan subsidi gaji ke Menkeu.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi -guru honorer juga akan mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu 

"BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021.

Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami," tambah Agus.

Kabar Baik! Guru Agama dan Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji, Simak Skema Pencairannya di Sini

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sampai 29 September 2020 ada 167.314 pengaduan untuk Kemenaker terkait subsidi upah dan tinggal 56 ribu pengaduan yang belum ditindaklanjuti.

"Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per batch harus sabar.

Sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah," kata Pahala.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020.

Juga mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening bank aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Serambi News dengan judul Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Jadwal Pencairannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved