Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Peringatkan Kelompok Baju Hitam
Polisi di dalam halaman DPRD Jabar, tampak terdengar melalui pengeras suara meminta massa untuk tidak anarkistis.
Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.
"Undang-undang tidak satu, ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Pemerintah Kota Bandung, kata Ema, tidak melarang buruh atau mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.
Namun, tetap harus menaati aturan dan protokol kesehatan.
Jangan sampai, kata dia, dari banyaknya kerumunan itu malah muncul klaster baru.
"Jangan sampai dari kerumunan itu bisa menimbulkan kasus dan sebagainya yang berkaitan dengan kesehatan, akhirnya tidak akan selesai menangani masalah pandemi ini," katanya.
Sementara untuk fasilitas umum yang dirusak, Pemerintah Kota Bandung bakal segera memperbaikinya.
"Tentu akan kami perbaiki, saya ingatkan itu duit rakyat, yang demo rakyat, apalagi sekarang pendapatam kita sedang anjlok luar biasa. Apa-apa yang sudah bagus, sudah tersedia, kemudian dirusak, mau mereka bertanggungjawab?" ucapnya.