Fakta Baru Pejabat yang Kepergok Telanjang di Kamar Istri Orang, Tolak Mengundurkan Diri karena Ini
Pejabat desa yang kepergok sedang telanjang di kamar istri orang diminta mundur dari jabatannya, namun ia menolak.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pejabat desa yang kepergok sedang telanjang di kamar istri orang diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun hal itu tidak disanggupi pejabat desa tersebut karena menunggu kepastian hukumnya.
Pejabat desa itu diminta mundur karena kasus perselingkuhan yang menimpanya.
Ia dipergoki suami siri selingkuhannya dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar yang gelap.
Sang suami pun memanggil warga dan melaporkan perbuatan tersebut.
Alhasil, warga meminta pejabat desa itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai telah menodai jabatannya.
Desakan mundur itu disampaikan oleh warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari SuryaMalang.com, masyarakat dan pemuda Desa Janti menilai, perjabat berinisial T itu sudah tidak pantas untuk menjadi perangkat desa karena telah berbuat asusila.
Namun pada saat mediasi digelar, T enggan mundur dari jabatannya sebelum ada kepastian hukum yang tetap, selain itu jika memang dirinya diberhentikan harus sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo, Suprianto mengatakan orang yang bisa mengangkat atau memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa atau lurah dengan rekomendasi dari camat.
• Syok Diintip dan Akan Diperkosa saat Mandi, Wanita Ini Tewas dalam Sumur, Pelaku Pura-Pura Mencari
• Lagi di Kamar, Istri Alami Kejadian Tak Terduga saat Didatangi Suami yang Cemburu, Korban Tewas
"Semua kan sudah diatur dalam Perbup 70 tahun 2018, untuk penanganan ini Kades melaksanakan saja sesuai aturan yang berlaku sekarang," kata Suprianto, Rabu (7/10/2020).
Sebelum memberikan rekomendasi, Camat tersebut harus bisa melakukan verifikasi dan pembuktian apakah benar perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
"Walaupun yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, tetap harus ada pembuktian karena bisa saja pengakuannya tersebut berdasarkan tekanan saat mediasi berlangsung," lanjutnya.
Berbeda halnya jika perangkat desa tersebut dengan suka rela mau mengundurkan diri, maka camat segera bisa memproses rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada lurah atau Kades.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Slahung, Imam Rohni mengatakan hingga saat ini mediasi antara warga, pemerintah desa Janti, dan pemerintah Kecamatan Slahung masih berjalan.