Nonton Mata Najwa Malam Ini di Trans7, Najwa Shihab Bahas Mereka-reka Cipta Kerja

Program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab bergerak cepat merespons isu yang sedang hangat di Tanah Air, yakni pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Mata Najwa
Acara Mata Najwa terbaru hari ini Rabu 7 Oktober 2020 akan membahas tema Mereka-reka Cipta Kerja. Acara tersebut akan disiarkan langsung dan Live Streaming Trans7. 

Dalam rapat pengesahan itu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS tetap pada sikapnya untuk menolak RUU sapu jagat itu.

Namun, suara dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung RUU ini disahkan, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Meski sempat terjadi interupsi dan walkout dari fraksi Demokrat, namun akhirnya RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi UU.

Sementara di luar ruang sidang, buruh masih menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah untuk menolak pengesahan tersebut.

Tetap pangkas hak pekerja

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode Omnibus Law.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Meski pembahasan klaster ketenegakerjaan sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih ada sejumlah aturan yang ditolak buruh dalam UU Cipta kerja.

Pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada menit-menit akhir tak mengubah keberadaan pasal-pasal tersebut.

Pertama, yakni menuntut upah minimum kota (UMK) serta upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.

Selain itu, buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.

Buruh juga menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.

Kemudian, buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.

Lalu, buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing untuk mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Iqbal.

Mogok hingga gugat ke MK

Merespon pengesahan UU Cipta Kerja, buruh pun menggelar mogok nasional selama tiga hari dari 6-8 Oktober.

Said Iqbal mengklaim aksi mogok nasional ini diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi, yang berasal dari berbagai sektor industri.

Ia menyebut, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, ada juga landasan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Dengan aksi mogok nasional, Said Iqbal pun sekaligus membantah bahwa ada transaksi politik saat ia bertemu dengan Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan.

Selain aksi mogok nasional, elemen buruh tengah mempertimbangkan akan mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan bahwa pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Rencana pengajuan judicial review rencananya juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.

Andi menyebut, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Tanggapan Menaker

Menanggapi serangkaian penolakan itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja dan buruh membaca UU Cipta Kerja terlebih dahulu secara utuh.

Ia mengklaim, banyak aspirasi pekerja yang diakomodasi pemerintah dalam UU Cipta Kerja sehingga aksi mogok nasional dinilainya tak lagi relevan.

"Pertimbangkan rencana mogok ulang itu. Baca secara utuh UU Cipta Kerja. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodasi," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).

Beberapa aspirasi pekerja yang diakomodasi di dalam UU itu, misalnya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), syarat PHK dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kendati demikian, Ida menyadari tidak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06264741/omnibus-law-uu-cipta-kerja-keinginan-jokowi-yang-jadi-nyata?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mata Najwa Terbaru Hari Ini Bahas Tema Mereka-reka Cipta Kerja, Link Live Streaming Trans7

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved