Krisdayanti Dukung Omnibus Law, Mantan Istri Anang Belum Paham Dampak Cipta Kerja Bagi Buruh ?

Bahkan banyak netizen yang mengaitkan keputusan Krisdayanti dengan masa lalu rumah tangganya dengan Anang.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Instagram Krisdayanti
Krisdayanti dukung Omnibus Law 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyanyi sekaligus anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti mendukung UU Cipta Kerja.

Nama Krisdayanti pun kini ramai diperbincangkan publik karena dinilai tak berpihak pada masyarakat.

Bahkan banyak netizen yang mengaitkan keputusan Krisdayanti dengan masa lalu rumah tangganya dengan Anang.

Krisdayanti dinilai telah berkhianat pada masyarakat, sama seperti pada Anang dulu.

Diketahui bersama, Krisdayanti menyampaikan padangan soal UU Cipta Kerja lewat akun Instagramnya.

Krisdayanti menyampaikan saat ini pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk semua masyarakat.

Krisdayanti juga menulis bahwa UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang dibuat Pemerintah Indonesia.

Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Banyak Pangkas Kewenangan Pemerintah Daerah

Mahfud MD Tanggapi Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah : Pemerintah Harus Introspeksi

Hari Ini Tak Ada Lagi Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.

Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.

RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia,

yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.

Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang." tulis Krisdayanti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagramnya.

Terbaru Krisdayanti membocorkan foto sebuah kertas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam kertas yang ia posting di Insta Story tersebut tampak seperti sebuah ringkasan atau rangkuman.

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Cibinong Tertib, Demonstran Diberi Bunga oleh Polwan

Hendak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Pelajar di Bogor Dijemput Mobil Patroli Polisi

Hendak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Pelajar di Bogor Dijemput Mobil Patroli Polisi

Kertas postingan Krisdayanti seperti berisi sebuah rangkuman dari tuntutan buruh dengan realisasi UU Cipta Kerja.

"Study time," tulis dalam keterangan Krisdayanti.

Dalam kertas yang diposting tampak tulisan "Keberatan pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja".

Krisdayanti belajar UU Cipta Kerja
Krisdayanti belajar UU Cipta Kerja (Instagram Krisdayanti)

Terdapat sejumlah point dalam kertas di postingan Krisdayanti.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan terutama kaum pekerja yang menyuarakan hak mereka terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Menurut para buruh kerja, Undang Undang ini justru merugikan hak pekerja di masa mendatang.

Beda Reaksi Bu Risma dengan Anies Lihat Fasilitas Dirusak Pendemo, Ada yang Langsung Bikin Anggaran

Dampak bagi buruh

Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved