Demo Tolak Omnibus Law
Mahfud MD Tanggapi Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah : Pemerintah Harus Introspeksi
Fahri Hamzah lantas memberikan usul kepada Mahfud MD. mYakni agar sang Menteri melakukan reformasi dalam sistem yang sudah ada.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi respon Mahfud MD terkait kericuhan yang terjadi pada demo tolak Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam tanggapannya, Fahri Hamzah mengurai beberapa poin yang melatarbelakangi kericuhan pendemo dalam aksi tolak UU Cipta Kerja.
Menurut Fahri Hamzah, yang kini harus dilakukan pemerintah adalah introspeksi diri.
Pendapat Fahri Hamzah itu dilayangkan pasca Mahfud MD memberikan respon terhadap kericuhan di beberapa daerah saat demo tolak UU Cipta Kerja.
Diketahui sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah.
Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
• Beda Reaksi Bu Risma dengan Anies Lihat Fasilitas Dirusak Pendemo, Ada yang Langsung Bikin Anggaran
• Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Cibinong Tertib, Demonstran Diberi Bunga oleh Polwan
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Namun dalam demonstrasi yang meletus kemarin, Kamis (8/10/2020), kericuhan tampak terjadi di beberapa kota di Indonesia.
Pemerintah pun akhirnya merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.
"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
• Hari Ini Tak Ada Lagi Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
• Gara-gara Omnibus Law, Akun Rapper Korea DPR Live Diserang Netizen Indonesia
Tanggapan yang diurai Mahfud MD sebagai wakil dari pemerintah itu lantas direspon Fahri Hamzah.
Melalui laman Twitter-nya yang sudah terverifikasi, Fahri Hamzah menyebut ada hal rasional yang melatarbelakangi kericuhan saat demo buruh tolak UU Cipta Kerja kemarin.
Karenanya, Fahri Hamzah meminta agar pemerintah bisa introspeksi diri.
"Pagi pak @mohmahfudmd yth, Amarah itu tidak rasional tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas tapi yang lebih penting adalah introspeksi. #UUCiptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika," tulis Fahri Hamzah dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (9/10/2020).
Melanjutkan argumennya, Fahri Hamzah pun menyarankan agar pemerintah bersama-sama para menteri dan DPR memikirkan kembali sistem aspirasi dalam negara.
Sebab diakui Fahri Hamzah, ada kebuntuan yang terjadi di sistem perwakilan rakyat di negeri ini.
"Sambil membersihkan puing2 akibat kerusuhan ini. Ada baiknya bapak mengajak presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara. Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir; #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw
Kita pernah ber-sama2 di DPR pak @mohmahfudmd pasti bapak tau maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat. Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog langsung antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan," tulis Fahri Hamzah.
• Hendak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Pelajar di Bogor Dijemput Mobil Patroli Polisi
• Deret Tulisan Spanduk Nyeleneh Soal UU Cipta Kerja dari Pendemo di Bogor, Anggota DPR Bolos PHK
Fahri Hamzah lantas memberikan usul kepada Mahfud MD.
Yakni agar sang Menteri melakukan reformasi dalam sistem yang sudah ada.
"Dlm kasus RUU kontroversial, semua parpol di DPR baik yg bersorak sorai karena berhasil keluar sebagai pemenang di ujung adalah sama2 tidak aspiratif. Sistem perwakilan kita membuat seluruh wakil rakyat seketika menjadi petugas parpol setelah mereka dilantik. Rakyat tertinggal.
Inilah proses reformasi yang saya usulkan sejak awal. Dan sebagai menteri kordinasi @PolhukamRI selayaknya ini menjadi kajian. Menurut saya ini sangat serius. Sistem perwakilan rakyat harus segera dibebaskan dari tumpangan kepentingan selain aspirasi rakyat itu sendiri," sambung Fahri Hamzah.
Respons Pemerintah Menanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK. Baca juga: 18 Halte Dirusak Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Rugi Rp 45 Miliar
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian, terima kasih.