Jokowi Bantah Kabar UU Cipta Kerja Permudah PHK, Ini Faktanya
Buruh juga menyoroti sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.
"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020)
Bagaimana faktanya?
Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Namun, PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.
Namun ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.
Lalu buruh juga menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja.
• Tangis Pelajar Dijemput Orang Tuanya Setelah Diamankan, Terkuak Alasannya Ikut Demo UU Cipta Kerja
• Cek Fakta, Jokowi Bantah Komersialisasi Pendidikan di UU Cipta Kerja, Kenyataannya?
Pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
Selain itu, pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja
"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jokowi-anggaran.jpg)