Kakek 63 Tahun Setubuhi Anak Yatim Sejak Usia 11 Tahun, Sampai Hamil 8 Bulan, Korban Takut Diancam
Ditinggal wafat sang ayah, siswi SMP ini malah disetubuhi berkali-kali sejak usia 11 tahun oleh kakek 63 tahun berinisial DAR.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Diakui korban, ia ketakutan karena mendapat ancaman.
Pasalnya, kakek DAR lah yang membiayai kebutuhan hidup korban dan ibunya sejak sang ayah wafat.
"Korban takut melapor karena karena tersangka yang memenuhi kebutuhan hidup korban dan ibu korban," ujar Arbain.

Hanya dalam hitungan hari, kakek DAR dibekuk anggota Opsnal Polres Melawi pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekira pukul 12.10 WIB.
Setelah Penyidik Polres Melawi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian sekira jam 12.10 WIB anggota Opsnal Polres Melawi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat bekerja di sebuah meubel.
Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Melawi.
Baca juga: Istri dan Anak Jadi Korban Kebiadaban Samsul, Ayub Sempat Ngobrol Soal Ini dengan Pelaku Depan Rumah
Korban dapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Nani Wirdayani memastikan akan turun ke Melawi untuk berkoordinasi dengan dinas terkait membahas mengenai pendampingan terhadap korban persetubuhan pelajar hingga hamil.
"Insyaallah kami turun ke Melawi," kata Nani kepada Tribun Pontianak, Rabu 14 Oktober 2020.
KPPAD Kalbar kata Nani akan bertemu dengan korban.
Selain itu, apabila di Melawi ada psikolog klinis, maka proses konselling dan trauma healing akan di lakukan di Melawi.
"Atau akan kami koordinasi dengan psikolog klinis terdekat dari Sintang supaya anak tidak depresi dan terlalu lelah," jelasnya.
Nani juga memastikan akan melakukan proses koordinasi dengan pihak kepolisian, memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan BAP korban.
"Pendampingan korban insyaallah akan dilakukan sampai proses persidangan," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas/TribunPontianak)