Begini Cara Dapat Bantuan Presiden BLT UMKM, Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya
Seperti diketahui bahwa program Banpres produktif atau BLT UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif: