Begini Cara Dapat Bantuan Presiden BLT UMKM, Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya

Seperti diketahui bahwa program Banpres produktif atau BLT UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Info seputar BLT UMKM. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak bagaimana cara dapat Bantuan Presiden ( Banpres ) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro.

Seperti diketahui bahwa program Banpres produktif atau BLT UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut, meliputi NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Diketahui, awalnya program ini akan selesai pada September 2020 lalu.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga, program BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa."

"Makanya dengan adanya tambahan ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved