Segera Daftar BLT UMKM dari Facebook, Ini Cara dan Syarat Dapat Rp 2,4 Juta, Waktu Terbatas!

Platform media sosial Facebook menyediakan total dana Rp 12,5 miliar untuk UMKM di Indonesia, segera daftar karena waktu terbatas.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram @kemenkopukm
Informasi BLT UMKM Facebook. 

Buruan daftar masih ada waktu, syarat, link, dan cara daftar bantuan UMKM dari Facebook, ada total dana Rp 12,5 M yang disiapkan untuk Indonesia

Platform media sosial Facebook menyediakan total dana Rp 12,5 miliar untuk UMKM di Indonesia, segera daftar karena waktu terbatas.

Simak syarat, Link, dan cara daftar bantuan UMKM dari Facebook untuk pengusaha UKM di Indonesia.

Bantuan UMKM atau bantuan sosial tunai dari Facebook untuk pengusaha UMKM Indonesia diberikan dalam rangka menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk bantuan pengembangan UKMKM di Indonesia, Facebook menyiapkan total dana bantuan Rp 12,5 miliar.

Batas waktu pendaftaran bantuan UMKM Facebook paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020, jadi segera lengkapi syaratnya dan segera daftar

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online," ungkap Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” katanya.

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved