6 Bantuan dari Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Uang Langsung Masuk Rekening, Segera Cek!

Jangan kaget cek saldo ATM bertambah karena 6 bantuan pemerintah cair bulan ini, Oktober 2020.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - bantuan yang diberikan pemerintah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah bakal mencairkan sejumlah bantuan di bulan Oktober.

Ada 6 bantuan yang bakal dicairkan pemerintah di bulan Oktober ini.

Mulai BLT karyawan, UMKM sampai bantuan beras.

Jangan kaget cek saldo ATM bertambah karena 6 bantuan pemerintah cair bulan ini, Oktober 2020.

Kabar gembira bagi khalayak umum yang belum kebagian bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai ( BLT).

Baca juga: Begini Cara Daftar, Syarat, dan Pencairan BLT UMKM, Segera Daftar untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Saldo ATM mendadak bertambah jangan kaget karena 6 bantuan pemerintah atau BLT bantuan langsung tunai cair bulan ini.

Di bulan Oktober 2020 ini, 6 bantuan pemerintah yang ditransfer mulai dari bantuan langsung tunai, kuota internet gratis dan subsidi listrik gratis.

Sebut saja bantuan pemerintah BLT UMKM Rp 2,4 juta, bantuan Rp 3,55 juta Kartu Prakerja, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Dilanisir dari berbagai sumber, berikut 6 macam bantuan langsung tunai dari Pemerintah yang akan segera cair di bulan Oktober 2020:

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Posisi untuk Lulusan SMA/SMK Hingga S1

1. Bantuan Pemerintah subsidi gaji Rp 1,2 Juta

Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga sekali terima transferan Rp 1,2 juta.

Baca juga: Pengumuman Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Cek Nama Penerima di Sini

Untuk karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved