Gadis Remaja Tak Berdaya Dinodai 2 Pria secara Bergantian, Korban Ditipu hingga Dicekoki Miras

Gadis remaja di Kalimantan Barat jadi korban rudapaksa. Korban awalnya ditipu lalu dicekoki miras.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Gadis remaja dirudapaksa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pria di Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.

Dua pria berinisial DS (34) dan DG (23) ditangkap setelah menodai seorang gadis remaja 17 tahun.

Kedua tersangkan melancarkan aksinya dengan menipu korban dua kali.

Korban dirudapaksa oleh kedua tersangka secara bergiliran di pondok ladang.

Saat itu, tersangka turut mencekoki korban dengan minuman keras.

Tersangka mulai melakukan aksinya setelah korban dalam keadaan kurang sadar.

Kasus tesebut terungkap setelah keluarga melihat sikap korban yang tampak murung.

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad.

Baca juga: Pengakuan Ramaja Rudapaksa hingga Peras Uang Pacar : Setelah Bertemu Langsung Saya Paksa

Baca juga: Pengakuan Kuli Panggul yang Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pelaku Sampai Pingsan : Sudah Tua

Saat itu korban akhirnya buka suara dengan menyebut telah dirudapaksa.

"Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka," kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Mengetahui itu, pihak keluarga pun membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Ilustrasi gadis remaja dirudapaksa secara bergilir.
Ilustrasi gadis remaja dirudapaksa secara bergilir. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya," ujar Jamiad.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved