Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Boleh Tidak Ambil Dananya Diwakilkan Orang Lain?
apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain? Ini kata kemeterian koperasi dan UKM
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Nah apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Sasar 3 Juta Pengusaha Mikro, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Ditransfer, Catat Jadwalnya!
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan.
Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk
dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
FOLLOW:
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
Dengan membawa identitas diri, proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
Baca juga: UPDATE Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Segera Ditransfer Siap-siap Cek Rekening
Baca juga: Lowongan Kerja Besar-besaran PT Indofood, Dicari Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Cek di Sini Syaratnya
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," sebutnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.