Breaking News

Pengakuan Pria Hidung Belang yang Tusuk PSK usai Hubungan Badan, Khilaf saat Korban Ganti Baju

Open BO di Michat, PSK Tewas Ditusuk Pelanggan usai Berhubungan Badan, Gara-gara Lihat Ini di Dompet.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Warta Kota
Ilustrasi PSK 

Kepada polisi, Bayu Bani Adal mengaku telah membunuh SS usai melakukan hubungan badan.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Bekasi Kota, dia mengaku telah membunuh korban setelah open BO dan berhubungan badan," terangnya.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Ist)

Adapun motif tersangka, kata Chalid Thayib, ingin mengambil uang milik korban yang dilihat di dalam dompet.

"Jadi pada saat korban mengganti baju dan membuka dompet pelaku ingin mengambil uang korban, dari situ dia langsung gelap mata dan melakukan pembunuhan," paparnya.

Pelaku diketahui Open BO kepada korban sekira pukul 13.00 WIB melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Kisah PSK Dinikahi Agar Berhenti Jual Diri, Baru 2 Tahun Sudah Berulah dengan Mantan Pelanggannya

Baca juga: Fakta Dibalik 7 Siswi SMP Jadi PSK, Patungan Sewa Kamar Hotel Hingga Ibunya Pingsan: Sumpah!

Mereka janjian bertemu di lantai 2 Kontrakan Haji Jamal.

Mereka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dengan tarif Rp450 ribu.

"Pelaku Open BO menggunakan aplikasi MiChat, janjian di kontrakan korban dan setelah itu berhubungan badan," terangnya.

"Mereka bersepakat bertemu pukul 13.00 WIB dan deal untuk harga Rp 450.000 untuk berhubungan badan," kata Alfian.

Keduanya kemudian melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Usai berhubungan badan, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari tas yang ia bawa dan melukai korban.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban.

Karena kehabisan nafas, korban akhirnya meninggal dunia.

"Karena sudah dipastikan korban sudah meninggal akhirnya si pelakunya melarikan diri," ucap dia.

Rupanya tindakan pelaku karena melihat uang di dalam dompet korban.

Baca juga: PSK Muda Ini Rela Patungan Demi Layani Pria Hidung Belang di Hotel : Mama Gak Ikhlas Dunia Akhirat

Baca juga: Masih SMP Putrinya Jadi PSK, Ibu Ini Menangis Lihat Alat Kontrasepsi: Saya Gak Tahu Dia Jual Diri

Ia kemudian hendak berniat menguasainya.

Pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(TribunJakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved