Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolam Buaya Terkuak, Sempat Ingin Hilangkan Jejak Tapi Gagal
Sebelum membunuh korban, pelaku ternyata sempat kembali berhubungan badan dengan FS.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berhasil diringkus tiga hari lalu, pelaku pembunuhan FS (23), RA (33) akhirnya digelandang ke Polres Berau, Rabu (28/10/2020).
Sebelumnya, RA telah diamankan polisi pada 25 Oktober 2020 di Kasongan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
RA dibekuk aparat usai aksi bejatnya membunuh sang selingkuhan, FA terkuak.
RA tega membunuh FA dan menaruh jasadnya di kolam buaya.
Penemuan jasad FA di kolam buaya pun menggegerkan warga setempat.
Sebelumnya diwartakan, kasus penemuan mayat perempuan di tepi kolam buaya di Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap mayat wanita tersebut memang sengaja dibuang ke kolam buaya untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Bilangnya Kerja ke Suami, Istri Malah Bercinta dengan Selingkuhan, Nasibnya Berakhir di Kolam Buaya
Baca juga: Dibunuh Setelah Puas Bercinta, Wanita Cantik Dibuang ke Kolam Buaya, Pelaku Kaget Lihat Kondisinya
Menurut Polisi pelaku berharap mayat wanita itu dimakan buaya.
Namun pada kenyataannya, mayat wanita itu justru tak dimakan buaya.
Jenazah FS (23) ditemukan pada Rabu (21/10/2020).
Fransiskan menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto merupakan pegawai lepas di sebuah kafe.
"Pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," kata Edy dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Edy menuturkan FS tewas dibunuh oleh RA (34).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (20/10/2020).
Usai penemuan jasad FA menjadi sorotan, polisi segera memburu pelaku.
Hingga akhirnya pada hari ini, pelaku pembunuhan FA, RA berhasil dibawa di Polres Berau.
Setibanya di Mapolres Berau, pelaku langsung diamankan.

Penyidik segera melakukan penyidikan terhadap tersangka pembunuhan.
Dilansir dari TribunKaltim, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, selain tersangka sudah diamankan di Berau, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti.
"Untuk tersangka sudah kita amankan kini, sementara masih dilakukan penyidikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
"Alat bukti sudah kita kantongi semua, termasuk keterangan saksi, ahli dan petunjuk selanjutnya akan segera disidangkan," tuturnya.
Baca juga: Fakta Baru Pelayan Kafe Tewas di Kolam Buaya, Korban Dibunuh Setelah 2 Kali Berhubungan Intim
Baca juga: Puas Berzina, Pria Buang Tubuh Wanita Selingkuhan ke Kolam Penuh Buaya, Begini Nasibnya Sekarang
AKP Rido Doly Kristian menjelaskan dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya dan melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
"Hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu dilakukan satu orang sesuai dengan keterangan tersangka, namun demikian nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sementara untuk motif pelaku nekat menghabisi korbannya karena merasa terganggu dengan ancaman si korban.
"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Kronologi
Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.
Adapun pekerjaan FS adalah pekerja lepas kafe di Kabupaten Berau.
Setelah berkaraoke, keduanya berhubungan badan.
Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai berhubungan badan.
Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.
"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Dengan menggunakan mobil, pelaku mengajak korban menuju ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.
Namun, pelaku berhenti di tengah jalan.
Kepada korban, ia mengaku akan membeli lakban dan tali.
Alat-alat tersebutlah yang akan digunakan pelaku untuk membunuh FS.
Saat itu FS tak menyadari rencana jahat RA.
Sebelum membunuh korban, pelaku sempat kembali berhubungan badan dengan FS.

Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Kolam tersebut diketahui adalah kolam penangkaran buaya.
Edy mengatakan pelaku membuang jasad FS ke kolam buaya dengan harapan korban dimakan buaya.
"Saya sampaikan bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna bahwa pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya dengan harapan dimakan Buaya. Tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," tuturnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Kandang Buaya, Mulut dan Tangan Fransiska Dilakban
Baca juga: Misteri Wanita Ditemukan Tewas di Kandang Buaya Terkuak, Korban Diajak ke Tempat Ini Sebelum Dibunuh
Tertangkap di Kontrakan Keluarga
Pelaku memutuskan kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tapi tertangkap di kos-kosan keluarganya di Kasongan, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat ini.
Dalam kasus ini polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami FF .
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.