Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Pengajuan Tidak Ditolak, Perhatikan Baik-baik Syaratnya
Hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Banpres produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.
Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI, Simak Juga Syarat untuk Daftar Jika Nama Belum Ada
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.
Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Baca juga: Istri PNS Rupanya Juga Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.
Target 12 juta penerima
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.
"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik.
Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.
Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.