Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Pengajuan Tidak Ditolak, Perhatikan Baik-baik Syaratnya
Hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.
Syarat mendaftar penerima BLT UMKM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara mendaftarkan UMKM
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK yang tertera pada KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Cek penerima BLT UMKM
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya dan Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak