Pengakuan Ayah Tiduri Putri Kandung saat Izin Menikah, Tetangga Dengar Suara Aneh dari Rumahnya
Pengakuan Ayah Tiduri Putrinya saat Izin Menikah, Berawal saat Korban Tak Sengaja Menindih Kakinya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan mengejutkan dari pelaku pesetubuhan terhadap putrinya sendiri di Tuban.
Rupanya hal yang membuatnya gelap mata hingga menyetubuhi sang putri yakni karena kejadian sepele di rumahnya.
Saat itu, sang anak sedang tidur di kasur lantai, kemudian tak sengaja kakinya menindih kaki sang ayah.
Tak disangka, kejadian itu malah membuat sang ayah melakukan perbuatan bejatnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id Sabtu (31/10/2020), perbuatan bejat itu dilakukan oleh peria bernama Nur Kholis (47).
Ia sudah meniduri putri kandungnya yang sebut saja namanya Melati (17), selama kurun waktu enam bulan ini.
Sejak 31 Mei 2020, korban tinggal di rumah Nur Kholis di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020.
Saat itu, korban diantar oleh bibinya untuk pulang ke rumah ayah kandungnya itu.
Sebelum tinggal bersama sang ayah, korban tinggal bersama neneknya setelah ibu korban yang merupakan istri pertama sang ayah meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Awal mula korban diantar ke rumah ayahnya yakni karena korban ingin meminta izin untuk menikah.
Baca juga: Nasib Pilu Bunga, Minta Izin Menikah Malah Ditiduri Ayah Kandungnya Sendiri, Sampai Dibuat Videonya
Baca juga: Rintihan Keponakan Kagetkan Paman, saat Diperiksa dari Balik Bilik Ayah Kandung Tega Lakukan Ini
Sang nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.
Untuk itulah korban pun kemudian ke rumah ayahnya dan tinggal di sana.
Awal Mula Kejadian
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Saat itu, secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.