Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur ke Kosan Semalaman, Disetubuhi dan Diimingi Ponsel

Saat kembali ke rumah, betapa hancur hati orangtuanya saat tahu sang anak ternyata diajak berhubungan intim oleh pria tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Istimewa Polres Tulungagung/Eyecandy Images
Tersangka RMT (22) alias Kentung dan ilustrasi berhubungan badan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Orangtua mana yang tak geram mendengar putrinya ditiduri oleh pria yang tidak dikenalnya.

Apalagi, pria yang meniduri putrinya itu baru dikenal sang anak melalui media sosial.

Sang anak dibawa pergi seharian hingga orangtuanya khawatir.

Saat kembali ke rumah, betapa hancur hati orangtuanya saat tahu sang anak ternyata diajak berhubungan intim oleh pria tersebut.

Pelaku yang menyetubuhi putrinya itu merupakan seorang pemuda berinisial RMT (22) alias Kentung.

Tak terima dengan perlakuan Kentung terhadap anaknya, rrang tua di Tulungagung ini langsung melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.

Laporan itu berdasarkan perbuatan pelaku yang telah melakukan perbuatan tak pantas kepada korban yang masih siswi SMP itu, R (15).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, Senin (2/11/2020), terbongkarnya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak itu berawal dari kecurigaan orang tua R.

Sejak Senin (26/10/2020) putrinya itu pergi dan baru pulang ke rumah pada Selasa (27/10/2020) malam.

R kemucian ditanyai orang tuanya, kemana saja seharian.

Baca juga: Ditangkap Lagi, Pembegal Payudara 20 Kali Kini Minta Dihukum Mati: Kalau Gak, Saya Gak Akan Menyesal

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiduri Putri Kandung saat Izin Menikah, Tetangga Dengar Suara Aneh dari Rumahnya

Dari hasil interogasi orangtuanya itu, ternyata R mengaku dibawa kabur oleh RM, teman kenalan di Facebook (FB) di sebuah kos-kosan.

Di sanalah, R diajak berhubungan badan oleh pelaku RM.

Dan hasil visum R menunjukkan ada luka robek di alat vitalnya

Dari situlah, polisi kemudian menetapkan RM sebagai tersangka pencabulan.

Berikut cerita lengkapnya seperti yang dipaparkan oleh Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved