Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Ini Daftar Masyarakat yang Bisa Daftar di prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui. Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja akhirnya kembali dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.
"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Sejak dibuka pada April 2020, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang.
Angka itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.
Baca juga: SUDAH DIBUKA, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Login www.prakerja.go.id, Deadline Kamis
Berikut 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11:
Alasan gelombang tambahan
Mulanya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta.
Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.
Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.
Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Lagi Persyaratannya
Masyarakat yang tak bisa mendaftar
Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan.