Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Ini Daftar Masyarakat yang Bisa Daftar di prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui. Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @prakerja.go.id
Informasi Kartu Prakerja. 

Berikut rinciannya:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka - LOGIN Kartu Prakerja di Sini!

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos," jelas dia.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Jika tak kunjung lolos

Apabila sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, tetapi tak kunjung lolos, ada satu opsi yang bisa dipilih.

Mengutip laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dapat mengadukan masalah tersebut ke pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh di sini: link surat pernyataan gagal 3 kali.

Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id.

Baca juga: HARI INI Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Login https://www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tak kunjung lolos.

Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.

Cara daftar

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved