Ayo Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap Dua Akan Cair dan Ditransfer, Paling Lambat Sabtu

bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk dua bulan bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta akan segera cair dan ditransfer ke rekeningmu

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk dua bulan bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Kemnaker mengatakan subsidi gaji akan segera cair pada minggu pertama bulan November 2020 ini.

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved