Cek Rekening Sekarang! Subsidi Gaji Mulai Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BCA, dan Bank Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang 2 atau termin II sudah mulai disalurkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencairan dana BLT karyawan atau subsidi gaji sudah mulai ditransfer ke Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan bank swasta.

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui instagram resmi @kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang 2 atau termin II sudah mulai disalurkan untuk periode bulan November-Desember.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11) melansir Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Proses Penyaluran Gelombang 2

Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama. Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah melansir Kontan.co.id

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved