Anies Baswedan Diperiksa Polisi Akibat Kerumunan Acara Habib Rizieq, Margarito Kamis : Kasus Ece-ece
Menurut Margarito Kamis, kasus kerumuman dalam acara Habib Rizieq Shihab ini hanyalah masalah sepele.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polisi akibat kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Menurut Margarito Kamis, kasus kerumuman dalam acara Habib Rizieq Shihab ini hanyalah masalah sepele.
Anies Baswedan sendiri memenuhi panggilang Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB.
Anies Baswedan mengatakan kedatangannya untuk memberi klarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Sempat Kirim Surat ke Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya
Baca juga: Potret Resepsi Najwa Shihab Putri Habib Rizieq, Neno Warisman dan Mantan Istri Prabowo Tulis Doa Ini
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.
Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil, Ini Sederet Pejabat yang Juga Diperiksa Polisi Terkait Acara Habib Rizieq
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi PDI-P Sebut Anies Lakukan Pembiaran Terhadap Kerumunan Habib Rizieq
"Iya (pemanggilan) kita akan kita klarifikasi, besok di Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Soal kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Margarito Kamis mengatakan kewenang aturan soal karantina kesehatan ada di tangan Pemerintah Pusat.
"mau tidak mau kita mesti bicara berdasar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,
suka atau tidak suka Undang-Undang itu meletakan kewenangan penyelanggaran karantina pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Baca juga: Kapolda Metro Dicopot Terkait Habib Rizieq, Anies Ikut Terseret, Surat Pemanggilannya Beredar
Baca juga: Kapolri Copot 2 Jenderal dan Kapolres Bogor, Diduga Terkait Habib Rizieq, Anies Ikut Dipanggil
mereka itu memperoleh kewenangan dari penyerahan atau kerjasama yang dilakuakn pemerintah pusat dengen pemerintah daerah,
eleh sebabnya yang bertanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan kekarantinaan di dalamnya salah satu ragam adalah PSBB, adalah pemerintah pusat. " kata Margarito Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TvOneNews.
Margarito Kamis mempertanyakan tindakan Pemerintah Pusat terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/margarito-kamis-soal-anies-diperiksa-polisi.jpg)